PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA TIPIKOR PERUMDA PSM



Kejati Sumbar, Jumat tanggal 14 November 2025 perkembangan penangana perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) Tahun Anggaran 2021 terhadap 2 (dua) orang Terdakwa yaitu Poppy Irawan ( Selaku Direktur Utama Perumda PSM ) dan Teddy Alfonso ( Selaku Supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan Perumda PSM)


Kasus Posisi :

Pada sekitar bulan Maret 2021 Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai, namun dalam pelaksanaannya mereka Terdakwa menggunakan Dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan Laporan Keuangan Unit Usaha Trans Padang yang digunakan


sebagai syarat kelengkapan Pencairan Dana Subsidi Unit Usaha Trans Padang Triwulan 1 dan 2 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah).


Pasal yang didakwakan :

Primair  : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.


Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.


Perkembangan perkara tersebut sudah sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,  Nasri, S.H., M.H., selaku Ketu, Hendri Joni, S.H., M.H., dan  Emria Fitriani, S.H., M.H., selaku anggota, sedangkan Penuntut Umum nya adalah Faiz Ahmed Illovi, S.H., M.H., Pitria Erwina, S.H., M.H., Loura Sariyosa, S.H., M.H., Muhammad Alasyhari, S.H., M.H. serta Penasehat Hukum Yul Akhyari Sastra, SH.


Sidang pertama dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 5 November 2025, dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang, kemudian mereka Terdakwa/Penasehat hukumnya melakukan keberatan/eksepsi, maka sidang dilanjutkan minggu depan.


Sidang Kedua dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 12 November 2025 dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh mereka Terdakwa / Penasehat hukumnya yang pada pokoknya berisi surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum dan Tidak dapat diterima serta membebaskan mereka Terdakwa dari segala Dakwaan Penuntut Umum.

Sidang ketiga akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 dengan agenda Pembacaan Jawaban atas Eksepsi yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat MUHIBUDDIN, SH.,M.H memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum segera menuntaskan penangana perkara tersebut, bekerja dengan profesional dan berintegritas serta berkeadilan.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri