Padang — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Kota Padang. Seorang perempuan berinisial SF, alias Cipa (22), berhasil ditangkap pada Sabtu malam (15/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di X Mart Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi kriminal tersebut dilaporkan langsung oleh pelapor atas nama Abdul Latip pada tanggal 15 November 2025.
Residivis yang Kembali Berulah
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa SF merupakan residivis yang baru beberapa waktu terakhir kembali menghirup udara bebas namun kembali melakukan tindak pidana.
“Pelaku datang ke toko menggunakan sepeda motor milik temannya. Setelah masuk, ia berkeliling mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam shopping bag yang ia bawa dari kosnya,” ujar Yasin, Minggu (16/11/2025).
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi. Setelah mengisi tasnya dengan barang-barang curian, SF langsung menuju pintu keluar tanpa melewati kasir dan pergi meninggalkan lokasi.
Setelah kembali ke tempat tinggalnya, pelaku menghabiskan seluruh barang yang dicuri sehingga tidak ada lagi barang bukti tersisa.
Rekaman CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Informasi pencurian tersebut diteruskan oleh pihak minimarket kepada Polresta Padang. Tim Opsnal Klewang kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut, penyidik mengenali ciri-ciri pelaku sebagai seorang perempuan yang diketahui baru keluar dari penjara. Tim pun meningkatkan pengawasan di lokasi kejadian.
Benar saja, pada Sabtu malam (15/11/2025) sekitar pukul 19.00, SF kembali muncul di X Mart Ulak Karang. Kehadirannya disadari oleh pegawai toko yang langsung menghubungi Tim Klewang.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kanit Opsnal I, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, Ioda Ryan Fermana, langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi di tempat, SF mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian yang terekam kamera CCTV dua hari sebelumnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Meski barang bukti tidak ditemukan karena sudah habis dipakai oleh pelaku, pengakuan tersangka dan rekaman CCTV sudah menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya. Saat ini pelaku telah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Muhammad Yasin.
Polresta Padang Imbau Pelaku Usaha Tingkatkan Pengawasan
Kompol Yasin juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya minimarket dan toko-toko ritel, agar meningkatkan kewaspadaan serta memaksimalkan fungsi CCTV untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat dan kesigapan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat(***)

0 Komentar