Didampingi LBH, Aksi Damai Penolakan Tambang di Kasang Digelar Tanpa Anarkisme



Nagari Kasang – Ratusan masyarakat Nagari Kasang menggelar Aksi Damai Penolakan Tambang pada Minggu, 8 Februari 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan hidup dan keberlangsungan generasi penerus.


Aksi damai ini merupakan wujud rasa bernagari, nilai kebersamaan masyarakat Kasang dalam menjaga alam yang menjadi sumber kehidupan. Warga menegaskan bahwa lingkungan yang sehat adalah warisan penting bagi anak cucu, terutama terkait ketersediaan air bersih, udara yang segar, serta tanah yang subur untuk kehidupan di masa depan.


Aksi ini diliput oleh berbagai media, di antaranya media online, kreator digital, PADANG TV, dan TV ONE, serta mendapat pendampingan langsung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Panitia dan pendamping hukum menegaskan kepada seluruh masyarakat yang hadir agar tidak takut dan tidak ragu dalam menyuarakan aspirasi. Hal ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang memberikan perlindungan hukum (anti-SLAPP) bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal tersebut menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.


Aksi damai ini berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan. Masyarakat menegaskan bahwa tidak ada anarkisme dalam kegiatan tersebut. Yang hadir adalah kesejukan silaturahmi, persatuan warga, serta semangat menjaga alam Nagari Kasang agar tetap lestari.


Melalui aksi ini, masyarakat mengajak seluruh elemen untuk hadir bersama-sama menjaga keselamatan lingkungan, demi kehidupan yang lebih baik bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri