Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang Ungkap Pencurian BBM dari Tangki Mobil, Tiga Pelaku Diamankan



Padang – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari dalam tangki mobil yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan BBM di dalam tangki kendaraan pribadinya. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi saat kendaraan diparkir di lokasi yang minim pengawasan pada malam hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik di wilayah Kota Padang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di Kota Padang. Menurutnya, para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian dan telah berulang kali melakukan aksi serupa.

“Ketiga pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa dua jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak, serta satu unit mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian,” ujar AKP Muhammad Yasin, Senin (18/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah menjalankan aksinya di lebih dari 20 lokasi berbeda di wilayah Kota Padang. Sasaran mereka yakni kendaraan roda empat yang diparkir di tempat sepi, area minim penerangan, serta lokasi yang tidak memiliki kamera pengawas.

Modus operandi yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Para pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sekitar sebelum mendekati kendaraan target. Setelah dipastikan aman, mereka kemudian menyedot BBM dari dalam tangki menggunakan selang dan alat khusus yang telah dipersiapkan sebelumnya.

BBM hasil curian kemudian ditampung ke dalam jerigen untuk selanjutnya dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.

AKP Muhammad Yasin menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus guna mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku tambahan dalam jaringan pencurian tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian BBM ini,” katanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari dan dalam waktu yang cukup lama. Warga disarankan memarkir kendaraan di tempat aman, terang, serta memasang kamera pengawas atau CCTV guna meminimalisir tindak kejahatan.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas AKP Muhammad Yasin.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri