Bupati JKA Geram! Hiburan Malam di Kafe Pasar Buah Diduga Langgar Aturan, Ancam Tutup Permanen Jika Terbukti

 




PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai. Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media yang menyoroti aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah yang diduga masih beroperasi hingga dini hari. Aktivitas tersebut disebut berlangsung melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi tersebut masih dipadati pengunjung. Suara musik live bergaya diskotik dilaporkan masih terdengar hingga menjelang pagi. Kondisi ini memunculkan berbagai keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati John Kenedy Azis langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lapangan.

Menurut JKA, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka tindakan tegas harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.

“Jika fakta di lapangan sesuai dengan laporan yang diterima, segera ambil tindakan tegas. Usaha tersebut diduga melanggar ketentuan yang mengatur ketenteraman dan ketertiban umum serta batas jam operasional hiburan malam. Jika perlu, tutup permanen,” tegas JKA.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk mengenai izin usaha dan jam operasional.

“Pemerintah tidak anti terhadap investasi maupun kegiatan usaha. Namun seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kepentingan bisnis justru merugikan masyarakat dan mengganggu ketentraman lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP-Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat. Meski belum menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan sebelumnya, pengawasan akan terus diperketat.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan secara intensif,” katanya.

Selain persoalan jam operasional, sejumlah pihak juga meminta aparat terkait melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tidak melibatkan pihak-pihak yang melanggar aturan.

Langkah cepat yang diambil Bupati JKA mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat yang menilai pemerintah daerah harus hadir dalam menjaga ketertiban umum. Mereka berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian serius. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga penutupan usaha dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya langkah tegas tersebut, Pemkab Padang Pariaman berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.(**) 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri