Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan Truk Tangki Diduga Angkut Solar Subsidi ke Proyek di Malalak

 


Padang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dikabarkan mengamankan sebuah truk tangki berwarna biru-putih yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk disalurkan ke salah satu lokasi proyek di wilayah Malalak, Kabupaten Agam.10/06/2026


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut berpelat nomor F 8267 TP dan saat ini terpantau berada di halaman Markas Polda Sumatera Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Sumber yang mengetahui penanganan perkara ini menyebutkan, truk tangki tersebut diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Rabu dini hari (10/6) saat sedang melakukan pengangkutan solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi. Aparat kemudian membawa kendaraan beserta muatannya ke Mapolda Sumbar guna dilakukan pemeriksaan.


Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi


Kasus ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Jika benar solar yang diangkut merupakan BBM bersubsidi dan digunakan untuk kebutuhan proyek yang tidak berhak menerima subsidi, maka hal tersebut berpotensi melanggar regulasi distribusi energi nasional.


Sejumlah pihak menilai praktik penyalahgunaan solar subsidi masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah karena selisih harga yang cukup signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan cara menyalurkan BBM subsidi ke sektor yang tidak berhak.


Polisi Dalami Asal dan Tujuan Distribusi


Informasi yang beredar menyebutkan penyidik kini tengah mendalami asal muatan solar, dokumen pengangkutan, pihak pemilik kendaraan, serta pihak yang diduga menjadi penerima BBM di lokasi proyek tersebut.


Selain memeriksa sopir dan pihak-pihak terkait, penyidik juga diperkirakan akan menelusuri rantai distribusi BBM guna memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam proses pengangkutan maupun penyaluran bahan bakar tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait jumlah solar yang diamankan, status hukum perkara, maupun identitas pihak yang telah diperiksa.


Menunggu Penjelasan Resmi


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah dan aparat penegak hukum. Transparansi hasil penyelidikan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.


Polda Sumbar diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, hasil pemeriksaan awal, serta perkembangan penyelidikan terhadap dugaan penyaluran solar subsidi ke lokasi proyek di kawasan Malalak, Kabupaten Agam.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri