PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang belakangan semakin dikeluhkan masyarakat. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, memimpin langsung Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang digelar di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026), sebagai upaya memperkuat pengawasan dan memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal terkait, aparat penegak hukum, perwakilan PT Pertamina, Hiswana Migas, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pengawasan dan distribusi BBM subsidi.
Dalam arahannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, kondisi tersebut telah memberikan dampak luas terhadap aktivitas masyarakat, sektor transportasi, distribusi barang, hingga roda perekonomian daerah secara keseluruhan.
“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Jangan sampai hak masyarakat dirampas oleh oknum yang memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegas Mahyeldi.
Ia menilai keberadaan BBM subsidi merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, sehingga penyalurannya harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait, ditemukan indikasi bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan kelangkaan Solar subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU adalah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di beberapa wilayah Sumatera Barat.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat karena menyebabkan pasokan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor produktif dan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi berkurang. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus mengantre dalam waktu lama untuk mendapatkan bahan bakar.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Mahyeldi meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi di daerah masing-masing. Satgas tersebut nantinya akan bertugas melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap distribusi Solar dan Pertalite, termasuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait lainnya.
Selain pembentukan Satgas, pemerintah daerah juga diminta menyediakan dukungan anggaran operasional serta menyampaikan laporan pengawasan secara berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar proses pengendalian dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Mahyeldi juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai salah satu langkah untuk menjaga ketersediaan stok, mencegah penimbunan, serta memastikan distribusi BBM subsidi lebih merata di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Herianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai modus yang digunakan oleh pelaku untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar secara tidak sah.
Menurut Helmi, modus yang ditemukan antara lain penggunaan kendaraan tua yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM dalam kapasitas besar, pembesaran tangki kendaraan di luar spesifikasi pabrikan, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan, hingga penggunaan kendaraan tanpa mesin yang sengaja ditarik kendaraan lain untuk mengelabui petugas di SPBU.
“Modus-modus penyalahgunaan ini terus berkembang dan menjadi tantangan serius bagi pemerintah serta aparat pengawas. Karena itu diperlukan kerja sama semua pihak untuk menutup celah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pertamina, aparat penegak hukum, dan instansi terkait telah meningkatkan intensitas inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU. Selain itu, digitalisasi sistem distribusi BBM subsidi juga terus diperluas guna mempermudah pemantauan transaksi dan mencegah praktik penyalahgunaan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, pengelola SPBU dan agen LPG di Sumatera Barat juga diwajibkan menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk menjalankan distribusi energi bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Sumatera Barat juga menghadapi tantangan berupa berkurangnya kuota BBM subsidi pada tahun 2026. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat koordinasi tersebut, alokasi Solar subsidi untuk Sumbar pada tahun ini tercatat sebesar 558.488 kiloliter atau mengalami penurunan sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, kuota Pertalite yang dialokasikan untuk Sumatera Barat pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 704.919 kiloliter. Kondisi tersebut membuat pengawasan distribusi menjadi semakin penting agar ketersediaan BBM subsidi tetap terjaga dan tidak terjadi penyimpangan yang dapat memperparah antrean di SPBU.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing. Mereka juga menyatakan kesiapan penuh melaksanakan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.
Melalui langkah terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, antrean panjang di SPBU dapat berkurang, distribusi energi menjadi lebih tertib, dan masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat memperoleh haknya secara adil dan tepat sasaran.

0 Komentar