Solok Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Melalui operasi yang dilakukan oleh Satgas Anti Ilegal Mining, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Sangir.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam menekan dan memberantas seluruh bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran aliran sungai, serta dampak sosial lainnya bagi masyarakat sekitar.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum dan merugikan masyarakat. Menurutnya, keberadaan PETI tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berisiko besar merusak ekosistem lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
"Polres Solok Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Kapolres.
Dalam operasi tersebut, tim Satgas Anti Ilegal Mining melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya alat berat tersebut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan bahwa aktivitas PETI selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena dampak yang ditimbulkan sangat luas. Selain menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, aktivitas tersebut juga dapat mengakibatkan sedimentasi sungai, menurunkan kualitas air, hingga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Lebih lanjut, AKBP M. Faisal Perdana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan PETI dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di lingkungan masing-masing.
"Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga sumber daya alam serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar," ujarnya.
Polres Solok Selatan juga menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preventif, preemtif, dan represif. Selain melakukan penindakan hukum, pihak kepolisian juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan ilegal serta pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengamanan alat berat tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Solok Selatan dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Solok Selatan dapat diminimalisir, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan melalui pemanfaatan sumber daya alam yang legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

0 Komentar