Sumbar – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri tingkat SMA/SMK tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Sekolah hanya diperkenankan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tanpa penetapan nominal maupun jangka waktu pembayaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Habibul saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (16 Mei 2026), sebagai respons atas polemik dugaan pungutan yang masih terjadi di sejumlah sekolah negeri di wilayah .
“Tidak boleh. Sekolah tidak boleh memungut biaya yang ditetapkan jumlah dan jangka waktunya. Yang diperbolehkan hanya sumbangan yang tidak ditentukan nominalnya dan tidak mengikat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan sekolah negeri tingkat SMA/SMK melakukan pungutan dengan istilah apa pun. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.
“Jika masih ada sekolah negeri yang melakukan itu, laporkan kepada saya. Akan saya copot kepala sekolahnya,” ujarnya dengan tegas.
Selain soal pungutan, Habibul juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi atau iuran sekolah. Menurutnya, ijazah merupakan hak siswa setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan.
“Tidak ada hubungan antara ijazah dengan itu,” katanya.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menegaskan bahwa ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang telah lulus tanpa dikaitkan dengan tunggakan biaya.
Menanggapi hal itu, aktivis pendidikan Pasaman Barat, Sairin Said, mengapresiasi sikap tegas Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan sekolah negeri kembali pada aturan yang berlaku.
Menurut Sairin, masih terdapat sejumlah sekolah yang diduga belum sepenuhnya mematuhi ketentuan mengenai larangan pungutan. Ia menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika pelanggaran masih ditemukan.
“Selain melakukan pelaporan kepada pihak berwajib, dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para orang tua dan wali murid untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan di sekolah negeri.
“Jangan diam saja, selagi kita di jalan yang benar, insya Allah laporan akan kami sampaikan ke pihak berwenang,” tandasnya.

0 Komentar