Padang Pariaman – Sejumlah masyarakat Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menyampaikan surat keberatan kepada pihak pengembang PT Dofla Land terkait penggunaan jalan pemukiman yang diduga menjadi akses kendaraan proyek pembangunan Perumahan Alana Tahap III.
Surat yang tertanggal 5 Juni 2026 tersebut ditujukan langsung kepada pimpinan PT Dofla Land dan ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan warga setempat.
Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan beberapa poin keberatan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengembang.
Menurut isi surat, warga menyebutkan bahwa pembangunan Perumahan Alana Tahap III berlokasi di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang. Namun, akses kendaraan proyek disebut melewati jalan yang berada di wilayah Tanjung Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang.
Warga menilai aktivitas kendaraan proyek berpotensi menimbulkan sejumlah dampak bagi masyarakat sekitar. Salah satunya adalah kerusakan jalan yang selama ini digunakan sebagai akses utama masyarakat.
Selain itu, debu yang ditimbulkan dari lalu lalang kendaraan proyek dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.
"Kami masyarakat akan menghirup debu jalan tersebut yang dapat mengakibatkan penyakit," demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat keberatan tersebut.
Tidak hanya persoalan jalan dan debu, masyarakat juga meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai dana kompensasi yang disebut telah diberikan oleh pihak pengembang dalam pembangunan Perumahan Alana Tahap I dan Tahap II.
Warga berharap pihak perusahaan dapat memberikan keterangan yang jelas dan transparan terkait mekanisme serta bentuk kompensasi yang pernah disalurkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam surat tersebut, masyarakat juga menegaskan bahwa apabila pihak pengembang tidak memberikan penjelasan ataupun solusi terhadap persoalan yang mereka sampaikan, maka warga mempertimbangkan untuk melakukan penutupan jalan yang selama ini digunakan sebagai akses kendaraan proyek.
Langkah tersebut, menurut warga, merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar keluhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog yang melibatkan seluruh pihak, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, perangkat nagari, serta unsur keamanan.
Dengan demikian, pembangunan yang sedang berjalan tetap dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk penyampaian resmi, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Padang Pariaman, Ketua APERSI dan REI Sumatera Barat, Kapolres Padang Pariaman, Camat Batang Anai, Kapolsek Batang Anai, Danramil Batang Anai, Wali Nagari Kasang, serta Bamus Nagari Kasang.
Warga Korong Sungai Pinang berharap pihak PT Dofla Land dapat segera merespons keberatan tersebut dengan langkah konkret, baik melalui perbaikan jalan yang terdampak, pengendalian debu, maupun penjelasan mengenai kompensasi yang menjadi pertanyaan masyarakat.
Mereka menilai komunikasi yang baik antara pengembang dan warga sangat penting guna menjaga hubungan harmonis sekaligus memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Dofla Land terkait surat keberatan yang diajukan masyarakat tersebut.
Namun warga berharap adanya pertemuan dan dialog terbuka dalam waktu dekat agar persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. (**)


0 Komentar