Dugaan Pelangsiran Bio Solar di SPBU 13.255.522 Secincin Kembali Mencuat, APH dan Pertamina Diminta Bertindak



PADANG PARIAMAN | SPBU Pertamina Nomor 13.255.522 yang berlokasi di Secincin, Kabupaten Padang Pariaman, kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari warga serta hasil pemantauan di lapangan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, area SPBU tersebut telah dipenuhi antrean kendaraan yang diduga merupakan kendaraan pelangsir BBM subsidi jenis Bio Solar.


Menurut keterangan sejumlah warga, kendaraan-kendaraan tersebut sudah berada di lokasi sejak pagi dan terlihat mangkal menunggu giliran mengisi Bio Solar bersubsidi. Kondisi itu disebut bukan kali pertama terjadi sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di SPBU tersebut.


Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah truk dan kendaraan angkutan berjajar di kawasan SPBU Pertamina 13.255.522 Secincin. Pemandangan tersebut memicu dugaan adanya aktivitas pelangsiran BBM subsidi, meski hingga kini belum dapat dipastikan apakah seluruh kendaraan tersebut melakukan pelanggaran atau sedang mengantre sesuai ketentuan.


Sorotan publik semakin menguat karena sebelumnya owner SPBU, yang disebut merupakan mantan pensiunan TNI/Polri, pernah menyampaikan kepada awak media bahwa tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik pelangsiran BBM subsidi di SPBU yang dikelolanya.


Owner juga pernah menegaskan, apabila terdapat karyawan yang terbukti terlibat atau membantu praktik pelangsiran BBM subsidi secara ilegal, maka akan diberikan tindakan tegas hingga pemecatan.


Namun fakta di lapangan yang kembali menjadi perhatian masyarakat pada 19 Juli 2026 membuat komitmen tersebut kini dipertanyakan. Warga berharap pernyataan tegas yang pernah disampaikan benar-benar diwujudkan dalam pengawasan yang konsisten.


"Kalau memang benar dilarang, mengapa masih terlihat banyak kendaraan yang diduga pelangsir mengantre sejak pagi? Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak menjadi tanda tanya di masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Redaksi menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di SPBU Pertamina Nomor 13.255.522 Secincin, sehingga penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.


Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari owner SPBU Pertamina Nomor 13.255.522 Secincin, pihak manajemen SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi warga, hasil pemantauan lapangan, dan dokumentasi yang diterima redaksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi.


TIM

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri