PADANG PARIAMAN | Aktivitas yang diduga sebagai lokasi penampungan atau praktik "kencing" Crude Palm Oil (CPO) menjadi sorotan setelah Tim Investigasi Radja Media Online melakukan penelusuran langsung ke kawasan Kayu Kapur, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 09.54 hingga 09.56 WIB.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang didokumentasikan lengkap dengan titik koordinat GPS, terlihat sebuah lokasi yang berada tidak jauh dari Jalan Nasional Padang–Pariaman. Di dalam area tersebut tampak beberapa unit kendaraan, di antaranya truk tangki dan truk angkutan, serta sebuah tangki berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara CPO.
Dari hasil investigasi di lokasi, akses menuju area tersebut berada di jalan tanah yang relatif tertutup dari pandangan pengguna jalan umum. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai jenis kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan tersebut serta legalitas operasionalnya.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui tim media mengaku aktivitas kendaraan besar keluar masuk lokasi tersebut bukanlah hal baru. Mereka menduga lokasi itu digunakan sebagai tempat pemindahan atau penampungan CPO sebelum kembali diangkut menggunakan kendaraan lain. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul informasi dari beberapa sumber yang menyebut lokasi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum TNI AD berinisial VDO. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tim investigasi kemudian berupaya menghubungi pihak yang disebut melalui aplikasi WhatsApp guna memperoleh klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda centang dua dan belum dibaca, sehingga belum ada tanggapan maupun penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Apabila dugaan praktik "kencing" CPO tersebut benar terjadi tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang taat aturan maupun negara, tergantung pada fakta dan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan instansi terkait, diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengecek legalitas usaha, dokumen perizinan, asal-usul CPO, hingga memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Publik juga berharap apabila nama oknum yang disebut tidak terbukti terlibat, klarifikasi resmi dapat segera disampaikan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih terus mengumpulkan data, dokumentasi, serta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh informasi yang diperoleh tetap berimbang dan akurat.
Dasar Hukum: Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terkait kegiatan usaha, perizinan, atau tindak pidana lainnya, penanganannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan jenis pelanggaran yang terbukti. Penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Seluruh informasi dalam berita ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari sejumlah narasumber. Penyebutan inisial VDO merupakan bagian dari informasi yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional.
TIM INVESTIGASI

0 Komentar