PARIAMAN – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman menjadi sorotan publik. Instansi yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut kini disebut-sebut terseret dugaan penyalahgunaan anggaran melalui penggunaan ratusan struk BBM yang diduga tidak sah.
Berdasarkan informasi yang beredar, pada Tahun Anggaran 2025 Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman mengalokasikan anggaran sebesar Rp122.450.000 untuk memenuhi kebutuhan BBM kendaraan operasional.
Namun, realisasi penggunaan anggaran tersebut kini dipertanyakan setelah muncul dugaan adanya 224 struk BBM yang diduga bermasalah atau fiktif. Jika dugaan tersebut benar, maka negara berpotensi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran operasional, khususnya belanja BBM yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila benar terdapat penggunaan struk yang tidak sesuai dengan transaksi riil, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan penyimpangan keuangan negara dan harus ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang.
Selain menelusuri keabsahan setiap bukti transaksi, pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan terhadap volume penggunaan BBM, kesesuaian kendaraan operasional, jadwal penggunaan kendaraan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.
Masyarakat berharap Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman maupun Pemerintah Kota Pariaman terkait dugaan penggunaan ratusan struk BBM tersebut. Oleh karena itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides).
Apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di pengadilan.

0 Komentar