PARIAMAN – Transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik (e-Katalog) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan praktik penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kota Pariaman mencuat setelah hasil investigasi dan penelusuran sejumlah dokumen pengadaan menunjukkan adanya indikasi selisih harga yang patut ditelusuri lebih lanjut.
Berdasarkan data yang diperoleh, Dinas Kesehatan Kota Pariaman pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan Belanja Obat-Obatan dan Obat Lainnya dengan nilai kumulatif mencapai Rp4.311.341.968. Besarnya anggaran tersebut kini menjadi perhatian publik mengingat adanya dugaan pengadaan sejumlah BMHP dengan harga yang diduga tidak mencerminkan harga pasar maupun harga pembanding yang wajar.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa mekanisme e-Katalog yang sejatinya dirancang untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu melalui pemilihan penyedia dan penetapan harga yang berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengurangi efektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena anggaran yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk memperluas layanan justru diduga terserap akibat harga pengadaan yang tidak efisien.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya harus berpedoman pada asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum.
Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Kesehatan maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menanti langkah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara objektif terhadap dugaan tersebut. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. :::

0 Komentar