Antrean Truk di SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk Tak Kunjung Terurai, Distribusi Biosolar Subsidi Patut Dibuka

 



PADANG — Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar kembali menjadi sorotan di Kota Padang, Sumatera Barat. Di SPBU 14.251.597 Taruko, kawasan Kalumbuk, Kota Padang, antrean kendaraan didominasi truk dan pada Rabu (12/8/2026) terpantau mengular hingga sekitar 300 meter. Kondisi ini menjadi pertanyaan serius karena pada saat bersamaan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kota Padang disebut telah ditambah sekitar 20 persen sejak awal Juli 2026.


Antrean tersebut bukan sekadar persoalan sopir harus menunggu lebih lama. Di balik barisan truk yang mengular terdapat persoalan lebih besar tentang kecukupan pasokan, ketepatan distribusi, kapasitas pelayanan SPBU, pengawasan transaksi, hingga ketepatan sasaran BBM yang disubsidi negara. Ketika tambahan pasokan sudah diberikan, tetapi antrean tetap panjang, publik wajar mempertanyakan seberapa efektif kebijakan tersebut bekerja di tingkat SPBU.


Pertamina menyebut kebutuhan BBM di Kota Padang meningkat sejak Mei 2026. Kenaikan itu dikaitkan dengan meningkatnya konsumsi masyarakat serta adanya pergeseran sebagian pengguna BBM nonsubsidi ke BBM subsidi. Sejak awal Juli, penyaluran JBT di Kota Padang kemudian disebut ditambah sekitar 20 persen dari kondisi normal. Namun, fakta antrean di SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk menunjukkan bahwa penambahan volume belum otomatis membuat persoalan di lapangan selesai.


Pertanyaan pentingnya sekarang adalah berapa sebenarnya volume biosolar yang dialokasikan untuk SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk sebelum dan sesudah penambahan tersebut? Berapa jumlah kendaraan yang dilayani setiap hari, berapa rata-rata transaksi per kendaraan, dan apakah peningkatan 20 persen benar-benar mengikuti kebutuhan riil masyarakat atau justru belum menyentuh titik-titik yang mengalami tekanan permintaan paling tinggi. Data tersebut penting agar publik tidak hanya menerima angka persentase, tetapi dapat melihat dampaknya secara nyata.


Pertamina menyatakan telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurai antrean, antara lain berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, menerapkan sistem marshaling, serta menambah operator pelayanan. Langkah tersebut secara prinsip dapat membantu mengatur arus kendaraan. Namun, jika barisan truk masih mengular hingga ratusan meter, efektivitas sistem tersebut tentu layak dievaluasi, terutama menyangkut kapasitas pelayanan pada jam-jam dengan permintaan tinggi.


Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan transaksi biosolar subsidi. Pertamina menyebut telah memberikan sanksi pembinaan kepada sejumlah SPBU dan memblokir ribuan QR Code kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan. Secara nasional, BPH Migas juga menyoroti potensi penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk persoalan ketidaksesuaian data kendaraan dengan QR Code. Bahkan dalam salah satu hasil pengawasan, ditemukan kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menimbun biosolar.


Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan biosolar tidak boleh hanya dilihat dari sisi "stok ada atau tidak ada". Ketepatan sasaran dan ketepatan volume juga menjadi ukuran utama. BPH Migas sendiri menegaskan pengawasan BBM subsidi diarahkan agar penyalurannya tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat. Dengan demikian, antrean di SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk patut menjadi momentum untuk menguji seluruh rantai distribusi, mulai dari pasokan hingga transaksi terakhir di dispenser.


Secara hukum, penyediaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang statusnya masih berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam tata kelola BBM tertentu yang ditetapkan pemerintah. Karena biosolar merupakan bagian dari JBT, distribusinya bukan semata aktivitas perdagangan biasa, melainkan berkaitan dengan kebijakan subsidi dan kepentingan publik.


Karena itu, Pertamina, BPH Migas dan pemerintah daerah perlu menjelaskan secara transparan alokasi JBT Solar untuk Kota Padang, distribusi ke masing-masing SPBU, termasuk SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk, pola penambahan 20 persen, hasil pengawasan transaksi, jumlah QR Code yang diblokir, serta langkah konkret untuk memastikan antrean tidak kembali terjadi. Jika ditemukan transaksi yang tidak sesuai ketentuan, tindakan pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara terukur. Sebaliknya, apabila seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan, publik juga berhak memperoleh penjelasan berbasis data mengenai penyebab antrean panjang tersebut.


Antrean sepanjang sekitar 300 meter di SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk akhirnya menjadi cermin yang perlu dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan bahwa pasokan telah ditambah. Redaksi tidak menuduh pengelola SPBU melakukan pelanggaran maupun menyimpulkan adanya penyimpangan tanpa bukti. Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kondisi tersebut layak ditelusuri karena menyangkut BBM bersubsidi yang menggunakan dukungan negara dan langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pertamina, pengelola SPBU 14.251.597 Taruko Kalumbuk, BPH Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun pihak terkait lainnya.


Laporan ini disusun berdasarkan kondisi antrean yang dilaporkan terjadi pada Rabu (12/8/2026) serta keterangan mengenai penambahan penyaluran JBT di Kota Padang. Setiap dugaan yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut tidak dimaknai sebagai kesimpulan pelanggaran. Redaksi siap memuat klarifikasi, koreksi dan hak jawab sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


PTO

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.onenet.co.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Fitri