SOLOK -- Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di sejumlah kawasan yang disebut berada dalam wilayah hukum Polres Solok Kota. Sungai Lasi, Sungai Durian hingga Bukik Bai kini patut mendapat perhatian serius setelah dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah excavator beroperasi di kawasan terbuka dengan kontur tanah dan batu yang tampak telah mengalami pengerukan.
Visual tersebut bukan sekadar menunjukkan keberadaan alat berat. Kondisi lahan yang telah berubah menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai legalitas kegiatan, status lokasi, kepemilikan excavator, pihak yang mengoperasikan serta sumber pembiayaan aktivitas di lapangan.
Sebab, operasi alat berat di kawasan terpencil tidak berlangsung tanpa dukungan logistik. Mobilisasi excavator, penyediaan bahan bakar, operator, perawatan hingga kebutuhan operasional lainnya membutuhkan biaya dan pengorganisasian. Karena itu, apabila kegiatan tersebut nantinya terbukti tidak memiliki izin pertambangan, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada orang yang bekerja di titik penggalian.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyeret nama yang disebut sebagai Wali Eri. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Redaksi tidak menempatkan nama tersebut sebagai pelaku, melainkan sebagai informasi yang membutuhkan klarifikasi serta verifikasi aparat penegak hukum.
Jika diperlukan, penyidik dapat menguji informasi itu melalui penelusuran kepemilikan atau penguasaan alat berat, pihak yang memberikan perintah, hubungan pengelolaan lahan, sumber pendanaan serta pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Titik persoalan berikutnya berada pada respons aparat. Sungai Lasi, Sungai Durian dan Bukik Bai disebut sebagai kawasan yang perlu diverifikasi secara faktual. Pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan, bagaimana status perizinannya, siapa pengelolanya dan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan teknis maupun lingkungan.
Penegakan hukum terhadap dugaan PETI juga idealnya bergerak dari lapisan paling bawah menuju aktor di belakang kegiatan. Polisi dapat menelusuri siapa pemodal, siapa penguasa atau pemilik excavator, siapa koordinator lapangan, siapa pihak yang membeli material, bagaimana hasil tambang didistribusikan dan ke mana transaksi hasil pertambangan bermuara.
Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, ketentuan pidana dalam UU Minerba dapat menjadi dasar penindakan sesuai unsur yang terbukti. Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Demikian pula terhadap pihak yang diduga menampung, mengangkut, mengolah atau memperdagangkan hasil mineral dari kegiatan ilegal, apabila unsur pidananya ditemukan.
Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Pengerukan tanah dan batu yang terlihat dalam dokumentasi menunjukkan adanya perubahan fisik pada kawasan. Apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan timbulnya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan unsur yang terbukti.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Solok Kota. Pertanyaannya sederhana namun penting: apakah titik-titik yang disebut berada di Sungai Lasi, Sungai Durian dan Bukik Bai akan diperiksa? Apakah excavator yang terekam memiliki dasar penggunaan yang sah? Siapa pihak yang mengendalikan kegiatan? Dan apabila ditemukan PETI, apakah penindakan akan menyentuh pemodal serta pengendali, bukan hanya pekerja di lapangan?
Redaksi kembali menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Redaksi juga terbuka terhadap informasi tambahan yang dapat menguji maupun mengoreksi fakta dalam pemberitaan ini.
Yang tidak kalah penting, keberadaan excavator dan kondisi lahan sebagaimana terlihat dalam dokumentasi merupakan fakta visual yang layak diverifikasi secara langsung. Dari sanalah pertanyaan yang lebih besar muncul: apakah aktivitas tersebut berjalan tanpa izin, dan jika benar, siapa yang berada di balik pembiayaan serta pengendalian kegiatan tersebut?
TIM

0 Komentar