ONENET.Co.Id– Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditegaskan dalam sebuah forum terbuka yang digelar di Ruang Rapat Sanika Satyawada, lantai 6 Mapolda Sumbar, Kamis (10/7/2025). Forum ini mengusung semangat sinergi, transparansi, dan edukasi publik, serta menghadirkan sejumlah pejabat utama Polda dan insan pers Sumatera Barat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., yang didampingi oleh:
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Drs. Andri Kurniawan, S.I.K., M.Si.
Kasubbid Provos Bidpropam, AKBP Dr. Jamalul Ihsan, S.Sos., M.M., mewakili Kabid Propam Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K.
Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimsus, Kompol Gusdi, S.H.
Forum ini turut dihadiri para pemimpin redaksi media online, cetak, dan televisi, yang menjadi mitra strategis kepolisian dalam pengawasan sosial dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dukung Perda WPR Demi Kesejahteraan Masyarakat
Dalam sambutannya, Kombes Pol Susmelawati menekankan pentingnya regulasi yang berpihak dan sah bagi penambangan rakyat. Ia mengajak semua pihak mendukung percepatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).“
Mari sama-sama kita dorong agar Perda WPR segera terwujud. Regulasi ini bukan hanya memberi kepastian hukum, tapi juga menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan yang lebih baik,” tegas Susmelawati.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Perda akan menjadi payung hukum yang memperkuat langkah Polri dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal.
“PETI Tak Bisa Diselesaikan dengan Gakkum Saja”
Lebih jauh, Susmelawati mengingatkan bahwa pendekatan dalam menangani PETI tidak bisa hanya berfokus pada penegakan hukum (gakkum). Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor.“
Penanganan PETI butuh strategi komprehensif. Pemerintah daerah, masyarakat, dan media harus terlibat dalam upaya preventif dan edukatif. Ini bukan semata urusan polisi,” ujarnya.
Dirreskrimsus: 16 Kasus, 42 Tersangka, 8 Alat Berat Diamankan
Dalam pemaparan datanya, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani 16 kasus PETI sepanjang 2025, dengan 42 tersangka diproses hukum, serta 8 alat berat berhasil diamankan dari lokasi tambang ilegal.“
Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga aktif melakukan patroli dan penyuluhan ke daerah rawan PETI. Tak jarang kami harus menempuh perjalanan ekstrem hingga tiga hari untuk menjangkau lokasi,” kata Andri.
Bidpropam: Anggota Harus Jadi Solusi, Bukan Bagian dari Masalah
Mewakili Kabid Propam, AKBP Dr. Jamalul Ihsan menegaskan bahwa integritas internal menjadi perhatian utama. Polda Sumbar menutup ruang toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan dalam konteks tambang ilegal.“
Anggota Polri harus jadi bagian dari solusi. Tidak ada ruang kompromi bagi yang bermain di wilayah abu-abu. Pengawasan kami makin ketat,” tegasnya.
Media Apresiatif, Minta Forum Seperti Ini Rutin Digelar
Para jurnalis yang hadir memberikan apresiasi atas keterbukaan Polda Sumbar dan berharap dialog seperti ini menjadi agenda rutin. Menurut mereka, keterlibatan media sangat krusial dalam memperkuat kontrol sosial dan mendekatkan institusi penegak hukum dengan masyarakat.
Penutup: Butuh Kolaborasi Nyata, Bukan Reaksi Sesaat
Mengakhiri diskusi, Kombes Pol Susmelawati menyampaikan bahwa PETI adalah persoalan kompleks yang memerlukan sinergi berbagai elemen, bukan sekadar reaksi sesaat.“
Hukum harus ditegakkan, tapi rakyat tidak boleh ditinggalkan. Kita butuh regulasi, kolaborasi, dan edukasi yang berkelanjutan agar PETI bisa diselesaikan bersama,” pungkasnya.
Tim

0 Komentar