onenet.co.id - Tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Tahun 2025 Kabupaten Padang Pariaman resmi memasuki tahap penyampaian nota penjelasan dari Bupati. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Padang Pariaman yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (31/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Firman, S.Si, didampingi Wakil Ketua Wira Satria, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Padang Pariaman.
Dalam penyampaiannya, Bupati Padang Pariaman, Drs. John Kenedy Azis (JKA), menegaskan bahwa penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
> “Pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan efisiensi belanja secara besar-besaran. Hal ini berdampak langsung terhadap penyusunan perubahan KUA Tahun 2025,” jelas Bupati JKA.
Bupati juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah yang memaksa pemerintah daerah untuk menyesuaikan pendapatan, melakukan rasionalisasi, serta realokasi belanja melalui Perubahan APBD.
Faktor Utama Perubahan KUA-PPAS 2025:
Penyesuaian terhadap sasaran dan arah kebijakan pembangunan serta penganggaran tahun 2025.
Penyesuaian terhadap pendapatan daerah, baik dari dana transfer pusat/provinsi maupun PAD.
Pengakomodasian perubahan regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi yang mempengaruhi APBD.
Penurunan Target Pendapatan dan Belanja
Bupati JKA mengungkapkan bahwa target pendapatan daerah turun Rp88,48 miliar, dari Rp1,454 triliun menjadi Rp1,366 triliun. Penurunan terbesar berasal dari pendapatan transfer, yang berkurang dari Rp1,273 triliun menjadi Rp1,185 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dipertahankan di angka Rp180,89 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah juga disesuaikan dari Rp1,552 triliun menjadi Rp1,464 triliun, mengikuti kebijakan efisiensi nasional.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan teknis Perubahan APBD 2025, yang selanjutnya akan dibahas lebih detail antara DPRD dan TAPD Padang Pariaman(***)

0 Komentar